Informasikasus.com|Bogor — Seorang perempuan berinisial DP (32), bersama anak perempuannya ANP (8), resmi menuntut seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial R, atas dugaan Penelantaran Istri dan Anak yang telah berlangsung sejak tahun 2024.
Berdasarkan keterangan awal, mulanya DP merupakan istri sah dari R , yang perkawinannya tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah Tercatat. Dari perkawinan tersebut, keduanya telah dikaruniai seorang anak perempuan bernama ANP, yang kini berusia 8 tahun.
Pada awal pernikahan, kehidupan rumah tangga pasangan tersebut berjalan harmonis dan keduanya tinggal bersama di Kota Bogor. Namun, sekitar tahun 2024, R mulai jarang pulang ke rumah dan lebih banyak menghabiskan waktu di OKU Selatan, tempatnya bertugas sebagai pejabat daerah.
Seiring berjalannya waktu, hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis. Berdasarkan komunikasi yang terjadi melalui aplikasi WhatsApp, DP mengaku mulai merasakan kurangnya perhatian dan kasih sayang dari sang suami yang membuat DP merasa tertekan dan tidak bahagia dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Sejak awal tahun 2025, (R) bahkan tidak lagi menunaikan kewajiban memberi nafkah secara layak dan rutin, baik nafkah lahir berupa kebutuhan ekonomi maupun nafkah batin sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap isteri dan anaknya.
DP menyebut suaminya hanya sesekali mengirimkan uang dalam jumlah kecil tidak layak dan tidak menentu, dengan alasan tidak memiliki kemampuan finansial.
Akibatnya, DP dan anaknya mengalami Penelantaran ekonomi dan segala bentuk penelantaran perhatian, hingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti biaya makan, pendidikan, dan kesehatan.
Dari peristiwa tersebut akhirnya DP meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Menurut kuasa hukum DP melalui Randi Hadinata, S.H., tindakan tersebut merupakan bentuk Pengkhianatan pada kewajiban seorang suami dan ayah, yang hal itu merupakan perintah baik secara agama Islam maupun hukum positif UU RI No. 1 Tahun 1974 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan jo. Kompilasi Hukum Islam jo. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
*Hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Nasa’i* disebutkan:
*“Cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.”*
Serta hadis riwayat Muslim yang menyatakan:
*“Cukuplah disebut berdosa orang-orang yang menahan [memberi] makan [pada] orang yang menjadi tanggungannya.”*
Melalui kuasa hukumnya, DP kini tengah menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban R atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga serta menuntut ganti rugi baik secara materil maupun immateriel atas penderitaan nyata baik secara fisik maupun psikologis yang dialami oleh diri DP dan anaknya.
Managing Director Sembilan Bintang selaku ketua Tim Kuasa DP sahabat Rd. Anggi Triana Ismail, menambahkan ini sadis sekali. Laki-laki sejatinya melindungi segenap nyawa serta harta keluarga yang dibina nya karena takdirullah sebagai pemimpin. Ini faktanya R melakukan perbuatan terbalik dari sesuatu doktrin mutlak yang di amini oleh semua umat muslim. Selain dosa, penelantaran yang diduga dilakukan R juga bisa dikenai sanksi serius berupa pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.
"Kami telah melayangkan surat peringatan bagi R selaku suami DP. Karena DP masih membuka pintu kekeluargaan guna menuntaskan persoalan ini. Sebetulnya kami sangat muak melihat petaka rumah tangga akibat perilaku R sebagai suami berikut ayah yang telah meninggalkan DP dan anaknya tanpa sebuah kejelasan. Laki-laki kok cemen, jika ada masalah ya selesaikan toh, jangan menghindar apalagi kabur tanpa kejelasan," tegasnya, Rabu 15 Oktober 2025
Karena DP begitu mulia dan bijaksana, kami cadangkan upaya hukum Laporan Kepolisian untuk melaporkan R.
"Salut, klien kami masih menggunakan hatinya, walaupun suaminya patut dipertanyakan kegunaan hati nuraninya pada klien kami & anaknya. Kita lihat saja, apakah ada respon atau tidak terhadap somasi yang sudah dilayangkan terhadap R. Karena undangan I & II untuk hadir saja ke kantor kami, si R ini gak pernah hadir. R ini merupakan pejabat eselon II.a di Kabupaten OKU selatan Provinsi Sumatera Selatan," tutup Anggi.
(*red)