Informasikasus.com|SUKABUMI - Proyek pembangunan dinas sumber daya air UPTD pengelolaan sumber daya air wilayah di sungai Cisadea-Cibareno Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, diduga mangkrak dan di duga telah melanggar perjanjian kontrak kerja, sesuai dengan kontrak Nomor 602/1480/SP.PJIP/UPTD.PSDA WILSUNG csd-cbrn/2021.
Dalam kontrak tersebut, pihak pemborong akan melaksanakan pekerjaan selama 146 hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya kontrak kerja, yang mana proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Provinsi Jawa Barat TA 2021 Ini Menelan Anggaran Sebesar Rp 21.752.500.000..Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT.UNGGUL SOKAJA.
KETUA BIDANG HUKUM HAM & ADVOKASI DPD KNPI JABAR DIREN PANDIMAS,SH menyampaikan kepada para media.
“Ada 5 Point Penting yang saya akan sampaikan Pertama, saya Mendapat Kuasa Khusus dari Subkontraktor Atas Nama Apriyandi S.Hut, untuk melakukan Penagihan atas utang piutang dan tuntutan kepada PT. Unggul Sokaja sekiranya hutang mencapai setengah milyar yang belum dibayarkan oleh PT Unggul Sokaja. Kedua saya mendapatkan aduan dari warga masyarakat setempat yang berdekatan dengan proyek tersebut bahwa pembangunan mega proyek bendungan irigasi tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 Tahunan dan menyisakan berbagai dampak lingkungan maupun sosial bagi warga sekitar di Desa Gunung Karamat, atas adanya proyek tersebut berdampak pada fasilitas umum seperti infrastruktur dan lingkungan yang mengalami kerusakan parah," jelasnya.
Ketiga, lanjut Diren, ada kurang lebih masyarakat 20-30 orang meminta tanggung jawab atas hutang piutang pekerja selama proyek pembangunan bendungan irigasi berjalan (2021-2022), belum di bayar tenaga dan keringatnya oleh PT. Unggul Sokaja karena merasa dizolimi oleh pihak PT. Unggul Sokaja terkait kejelasan penyelesaian dan tanggungjawab perusahaan tersebut kepada pekerja maupun masyarakat, hak upah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sampai saat ini belum ada pembayaran, Bahkan hutang piutang menyangkut kebutuhan sehari-hari (warung, sewa kost- kostan) pun jelas tidak dibayarkan.
"Keempat saya akan mengusut dan mempertanyakan Untuk Keselamatan pekerja proyek bendungan dan irigasi Caringin-Cibareno tersebut, bagaimana penerapan prosedur untuk saffety firstnya. Karena diduga di proyek tersebut pernah terjadi vatality meninggalnya seorang pekerja sekiranya 2 tahun lalu, tapi anehnya tidak ada sedikitpun tanggung jawab dari PT. Unggul Sokaja baik itu berupa santunan untuk pihak keluarga korban sama sekali tidak ada," ujarnya.
Terakhir, masih kata Diren, saya atas nama kuasa hukum serta mewakili atas nama masyarakat yang telah dirugikan menunggu itikad baiknya selama kurang lebih 7 hari terhitung dari sekarang.
"Apabila dari PT UNGGUL SOKAJA dan Dinas sumber daya air UPTD pengelolaan sumber daya air wilayah di sungai Cisadea-Cibareno Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi tidak ada itikad baiknya, maka saya akan lakukan upaya tindakan hukum nyata," tegasnya.
Diren juga menambahkan bahwa tim hukum kami pun melakukan investigasi ke lokasi proyek pekerjaan pembangunan D. 1 Caringin di Kecamatan Cisolok kab sukabumi pada jumaat (24/l0/2025), Lalu di temukan kegiatan Proyek tersebut belum selesai dan lebih ternilai mangkrak padahal di dalam kontrak kerjanya sudah melewati batas waktu yang telah di sepakati dalam kontrak tersebut, Hasil investigasipun ternyata Anggaran pembangunan ini mencapai Rp 21 miliar, terjadi adendum jadi Rp 23 miliar dan adendum ke 3 menjadi 27 miliar dan ini anggaran kita pertanyakan.
"Kita minta juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK dan intansi-instansi terkait untuk mengAudit Proyek pengerjaan pembangunan D. 1 caringin kec Cisolok kab sukabumi, Karena saya lihat di sini ada Dugaan dugaan yang di duga telah menyalahi aturan, yang Pertama masih adanya memperpanjang waktu dan anggaran nya kita lihat di situ begitu besar untuk itu kita minta pihak-pihak terkait supaya ini untuk di Audit dan di usut wabil khusus kita minta KPK RI & BPK RI adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," ungkapnya.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri yang jelas itu anggaran nya kurang lebih Rp 21 miliar.
"Jadi kalau kita melihat dari fisik bangunan dengan anggaran sebesar itu ini ada dugaan proyek tersebut banyak penyimpangan dan tidak sesuai dengan anggaran," paparnya.
Diren juga menyampaikan bahwa kami pun sepakat dengan Tim Hukum, serta Masyarakat dan LSM akan melakukan demo Besar-besaran ke DPRD Kabupaten Sukabumi dilanjutkan ke Kantor SDA D.I Caringin-Cibareno Wil II Provinsi Jabar di Jalan Kaswari Kota Sukabumi.
"Saya sendiri yang akan jadi komando terdepannya untuk mengawal sampai tuntas permasalahan ini serta saya akan datang langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) Pusat di Jakarta untuk melakukan pelaporan Secara Resmi dan akan melayangkan Gugatan di Pengadilan Negri Cibadak Sukabumi," tutupnya.
(MY)






