Informasikasus.cm|SUKABUMI - Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media bahwa ada bangunan gedung dan pembangunan drainase di BBI Cimaja ruang lingkup Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi tanpa papan informasi.
Publik pun bertanya-tanya mengenai sumber anggaran nya dari mana dan pelaksana nya oleh siapa?
Berdasarkan informasi tersebut, awak media pun datang ke lokasi untuk mencari fakta dilapangan benar atau tidak nya informasi tersebut.
Ketika sampai dilokasi, awak media mengkonfrmasi salah satu pekerja dilapangan dan menanyakan langsung terkait papan nama dibangunan renovasi dan drainase tersebut.
"Saya hanya pekerja pak, sudah seminggu kerja disini. Kalau papan nama saya tidak tau pak, karena ketika saya mulai kerja disini tidak melihat papan nama, silahkan bapak tanyakan langsung ke Pak Yoga selaku pelaksana dilapangan," kata seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, Kamis (13/11/2025).
Lalu awak media pun mengkonfrmasi kepada pelaksana dilapangan dan menanyakan terkait papan nama proyek tersebut, Yoga mengatakan bahwa papan informasi belum dipasang.
"Ada pak itu disana belum dipasang," ucapnya.
Tapi fakta dilapangan yang didapat awak media, dilokasi dan berdasarkan informasi pekerja bahwa papan nama tidak ada dan belum terpasang. Yoga selaku pelaksana dilapangan dari pihak CV diduga berbohong.
Saat awak media menanyakan renovasi apa dan pembangunan apa yang dikerjakan serta anggarannya berapa?
"Ini renovasi gedung dan Pembangunan drainase atau irigasi, ini digabung dengan pengaspalan, cuman pengaspalan belum dimulai," ujarnya.
Kurang lebih satu minggu, renovasi gedung BBI Cimaja dan pembangunan drainase serta pengaspalan tidak ada papan informasi, diduga proyek tersebut adalah proyek siluman.
"Untuk papan nama nanti ada lah, saya hanya pelaksana dilapangan saja, saya bilang ada ya ada tapi belum dikirim aja papan informasinya sama bos," ungkapnya.
Bukan hanya papan nama saja yang tidak ada dilokasi, tetapi pekerja pun tidak dilengkapi oleh APD (Alat Pelindung Diri). Ketika awak media menanyakan kepada Yoga proyek ini punya siapa?
"Ini punya H.Ipul, saya hanya pelaksana dilapangan saja," jawab Yoga.
Awak media pun mencoba mengkonfrmasi Plt Kadis Perikanan Sukabumi Sri Padmoko lewat pesan WhatsApp, dan menanyakan terkait bangunan apa? Kenapa tidak ada papan nama dan ketegasan kepada pihak CV dari dinas perikanan Kabupaten Sukabumi.
"Rehab Hatchery indor dan outdoor, Penataan Jalan dan Pengaspalan BBI. Pihak CV sudah diperintah pasang papan nama dan sudah dipasang. Setelah di chek pemasangan papan salah karena lokasi indor dan outdor dan penataannya, jadi dicabut dan di cetak ulang," kata Plt Kadis Perikanan Kabupaten Sukabumi melalui pesan WhatsApp saat dikonfrmasi awak media.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Gapura RI, Hakim Adonara saat dimintai statment nya mengatakan setiap pekerjaan fisik yang dibiayai APBD itu wajib memasang papan informasi.
"Ya, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai APBD itu wajib memasang papan informasi proyek sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permendagri 86/2017 (transparansi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah) yang memuat nama kegiatan, lokasi, volume, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, konsultan, dan waktu pelaksanaan," ucapnya.
Jika itu tidak ada, lanjut Hakim, hal itu termasuk pelanggaran administratif atau melanggar prinsip transparansi dalam penggunaan APBD, nelanggar aturan standar kontrak pekerjaan konstruksi, dan juga bisa dikenai teguran, peringatan, atau pemutusan kontrak pada rekanan.
"Selain itu, ada pelanggaran etika pemerintahan karena tidak memenuhi asas keterbukaan (UU KIP), dan menciptakan dugaan penyimpangan karena masyarakat tidak tahu nilai anggaran dan siapa pelaksananya," jelasnya.
Tidak ada papan proyek, masih kata hakim, itu bisa menjadi red flag (indikator awal) terjadinya pidana korupsi.
"Itu bisa menjadi red flag (indikator awal) terjadinya pidana korupsi, mulai dari mark up anggaran, kekurangan volume pekerjaan termasuk nilai dan spesifikasi teknisnya, pekerjaan fisik tidak sesuai kontrak, asal-asalan, dan tidak sesuai dokumen RAB sebagai potensi kerugian Negara yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dan tidak adanya pengawasan publik juga memicu dugaan Korupsi sebagai proyek siluman. Jika terbukti merugikan keuangan negara pada proyek tersebut, maka akan berlaku UU Tipikor 31/1999 jo 20/2001," pungkas Hakim.
(*one)

