Informasikasus.com|SUKABUMI - Politikus Nasdem melalui kuasa hukumnya Diren Pandimas & Partners memenangkan perkara dipengadilan Begeri Cibadak melawan Bank BRI Kantor cabang Cibadak, Kepala KPKNL Bogor, Kepala ATR/BPn Kab.Sukabumi, Kepala Bapenda Kab.Sukabumi, Notaris Bertha Sulle serta Kepala Desa Loji.
Dimana Setelah lebih dari setahun bersengketa soal adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum Proses Lelang Agunan Berupa Objek Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor (169) dengan luas 189 meter persegi yang terletak di Bojongkopo Desa Loji, kecamatan Simpenan atas nama Asep Yeri Rusyanto, Serta Jaminan Agunan Tanah Darat SHM Nomor 173 dan Tanah Rumah SHM Nomor 969 antara Politikus Partai Nasdem dari Sukabumi yaitu Asep Yeri Rusyanto melawan Bank BRI kantor Cibadak, Kepala KPKNL Bogor, Kepala ATR/BPN kab. Sukabumi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Sukabumi, Notaris Bertha Sulle serta Kepala Desa Loji dan lain lain yang tidak bisa di sebutkan satu persatu total ada 12 Tergugat, Perjuangan Diren pandimas & Patners memperjuangkan Hak kliennya yang Terkenal sebagai Politikus partai Nasdemi tersebut akhirnya membuahkan hasil baik.
Pengadilan Negeri Cibadak memutuskan Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Politikus Partai Nasdem Asep Yeri Rusyanto yang di kuasakan kepada kuasa Hukumnya Diren Pandimas & Patners yang terdiri dari para advokat Robi Cahyadi S.H dan Rano Suhendra S S.H.
Dikutip dari Salinan Putusan Perkara Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Cibadak, pada Senin, 24 November 2025, isi amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian, menyatakan tidak sah Risalah lelang yang di terbitkan oleh Tergugat III Nomor 25/2008 tertanggal 25 Januari 2008 atas pelaksanaan lelang objek sengketa yang di menangkan oleh Tergugat II, Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan lain lain.
Kemudian Majlis pengadilan Cibadak juga mengadili dalam Eksepsi majlis menyatakan menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII.
Politikus Nasdem Asep Yeri Rusyanto angkat bicara dan menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya untuk Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dari tahapan awal hingga akhir serta menyampaikan terimakasih kepada kuasa hukum Diren Pandimas & Patners yang sudah bekerja secara maksimal dan profesional dalam menangani dan memenangkan perkaranya,
“Saya secara pribadi sangat puas kepada majlis hakim yang memimpin persidangan ini karna bisa menilai perkara saya secara objektif serta saya ucapkan rasa syukur kepada Allah SWT karna sebagaimana yang di sampaikan dalam Al-Qur'an dan Hadist mengambil sesuatu yang bukan milik sendiri dilarang dengan tegas dan akan mendapat hukuman berat, Al-Qur'an melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, sedangkan hadis memperingatkan bahwa siapa saja yang mengambil sejengkal tanah orang lain secara zalim akan dibenamkan sampai tujuh lapis bumi pada hari kiamat Selain itu, Rasulullah juga bersabda, Barang siapa yang mengaku sesuatu yang bukan miliknya dan bersikukuh di dalamnya, maka ia bukan golongan kami. Maka dari itu saya menyampaikan pada teman-teman juga warga masyarakat jangan takut ketika mempunyai permasalahan apalagi kita memang di posisi yang benar saya mewakili pribadi akan jadi garda terdepan membela masyarakat Sukabumi khususnya pelabuhan ratu dan sekitarnya karna memang domisili saya aslinya di Pelabuhan Ratu, jadi jangan sungkan silahkan datang kerumah saya janji akan bantu yang terpenting kita di posisi yang benar ya,“ jelasnya, Senin (24/11/2025).
Disamping itu Kuasa Hukum Politikus partai Nasdem tersebut yang dikenal luas masyarakat sebagai Ketua Bidang Hukum HAM dan Advokasi DPD KNPI Jawa Barat serta Direktur LBH GMS Diren Pandimas Memberikan Tanggapannya Dengan Hasil Putusan perkara no 12 Pengadilan Negri Cibadak yang di menangkan oleh kliennya.
“Ya dari saya singkat saja, pertama kami Mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT yang mana berkatNYA lah saya bisa memenangkan perkara ini, Serta kedua Saya mau menyampaikan rasa Hormat dan Terimakasih saya bersama Rekan-rekan kepada Majlis Hakim dari mulai Hakim Ketua hingga Hakim Anggota yang telah memimpin persidangan yang hampir satu tahun lamanya ini dan Alhamdulillah bisa menilai dan memutuskan perkara secara adil, kemudian terakhir saya sampaikan juga Terimakasih kepada Tim Hukum dari mulai tim investigasi lapangan dan rekan-rekan advokat kantor hukum saya yang sudah bahu membahu untuk memenangkan perkara nomor 12 ini. Insyallah kedepan saya bersama rekan-rekan advokat akan membuka jasa melalui LBH untuk masyarakat - masyarakat yang memang membutuhkan pendamping hukum secara cuma-cuma dan insya Allah secara gratis nanti kita akan buat pos pengaduan bantuan hukum di ibu kotanya Sukabumi yaitu Pelabuhan ratu, terimakasih,“ ungkapnya.
Diren Pandimas juga menyampaikan kepada masyarakat dan media jangan takut ketika Hak-hak masyarakat ada yang mengambilnya, kalian harus lawan dengan hukum karna beliau menyampaikan negara kita ini adalah negara hukum.
“Ya, negara kita adalah negara hukum, yang menegaskan bahwa segala aspek kehidupan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hal ini secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan dasar dari negara hukum Indonesia dan menjadi sumber hukum tertinggi, yang harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya jadi jangan sampai kita-kita ini melakukan perbuatan melawan hukum ya rekan-rekan,“ ujar Diren Pandimas kepada awak media.
Mengenai Langkah Hukum selanjutnyapun, Diren Pandimas menyampaikan perihal perkara nomor 12 ini akan mengawal sampai akhir.
“Kami dan tim hukum akan mengawal perkara ini sampai benar-benar Hak-hak dari klien kami semuanya sampai terpenuhi seluruhnya serta akan mengawal perkara ini sampai tuntas supaya perkara ini jadi cerminan masyarakat dan dasar masyarakat untuk melawan segala apapun bentuk dari Perbuatan Melawan Hukum oleh siapapun pelakunya, sejatinya Allah SWT tidak akan pernah diam dengan kedzoliman maka dari itu serayanya masyarakat biasa saya juga menyampaikan hati hati dalam menjalani hidup jangan sampai kita merugikan orang lain ya,” pungkasnya.
(My)

