Informasikasus.com|SUKABUMI - Pemanfaatan air tanah oleh sektor industri di Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian serius DPRD setempat.
Melalui Komisi I, lembaga legislatif daerah tersebut menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan perizinan sumur bor agar seluruh aktivitas pemanfaatan air tanah berjalan sesuai regulasi serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi perizinan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah. DPRD menilai, kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban izin dan pajak merupakan bentuk tanggung jawab sosial terhadap daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud menghambat investasi maupun pertumbuhan dunia usaha.Namun, ia menekankan bahwa setiap perusahaan harus taat pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mendorong iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Tapi pertumbuhan usaha harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat dan daerah,” ujar Iwan, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan perizinan pemanfaatan air tanah berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, pelaku usaha diminta mengurus perizinan secara resmi, prosedural, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, tercatat sebanyak 294 titik sumur bor dari 149 pemegang izin air tanah beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Seluruh pemanfaatan tersebut memiliki kewajiban pajak yang menjadi bagian dari PAD.
Selain itu, DPRD juga melakukan pengawasan terhadap sumur bor yang belum mengantongi izin. Penertiban terhadap praktik ilegal dinilai penting guna menciptakan keadilan bagi perusahaan yang telah patuh serta menjaga potensi pendapatan daerah.
“Pajak air tanah adalah sumber PAD yang penting untuk pembangunan Sukabumi. Melalui pengawasan yang berkelanjutan, kami ingin memastikan tidak ada pemanfaatan air tanah yang melanggar aturan dan merugikan daerah,” pungkasnya.
(*red)
