Sidak Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi ke Lokasi PT Wilton Wahana Indonesia, Pihak Perusahaan Tidak Mampu Perlihatkan Dokumen Amdal dan Izin Lingkungan

Sidak Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi ke Lokasi PT Wilton Wahana Indonesia, Pihak Perusahaan Tidak Mampu Perlihatkan Dokumen Amdal dan Izin Lingkungan

09 Januari 2026

(Foto: Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi saat sidak ke PT Wilton Wahana Indonesia)


Informasikasus.com|SUKABUMI— Aktivitas pertambangan emas PT Wilton Wahana Indonesia yang kini dikelola manajemen baru PT Borneo kian menuai sorotan tajam. Janji keterbukaan yang sempat dilontarkan dalam musyawarah bersama warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, pada Oktober 2025 lalu, kini dinilai tak lebih dari sekadar narasi pemanis. Fakta di lapangan menunjukkan, hingga awal Januari 2026, persoalan legalitas inti perusahaan justru masih gelap, Jum'at (09/01/2026).


Inspeksi mendadak (Sidak) dari Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (8/1/2026) menjadi tamparan keras atas klaim kepatuhan hukum perusahaan.


Dalam sidak tersebut, PT Borneo/Wilton tidak mampu menunjukkan dokumen AMDAL dan izin lingkungan yang sah. Dua prasyarat fundamental dalam kegiatan pertambangan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa operasional tambang berjalan lebih cepat daripada kepatuhan administrasi.


Padahal, pada 30 Oktober 2025 lalu, PT Borneo sempat duduk satu meja dengan Forkopimcam, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat. Pertemuan yang dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Taopik Guntur, kala itu dipromosikan sebagai titik balik hubungan perusahaan dengan warga. Namun, sidak terbaru justru membongkar ironi: di balik janji harmoni, fondasi hukumnya rapuh.


“Kami tidak sedang mencari alasan, yang kami minta adalah dokumen resmi. AMDAL dan izin lingkungan itu kewajiban mutlak, bukan pelengkap. Kalau ini saja tidak bisa ditunjukkan, bagaimana publik bisa percaya pada komitmen Perusahaan?” tegas Taopik Guntur di lokasi sidak.


Ancaman Serius terhadap Marwah UNESCO Global Geopark

Kritik publik semakin mengeras karena lokasi tambang berada di kawasan strategis Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp). Status internasional tersebut bukan sekadar label prestise, melainkan tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian geologi dan lingkungan hidup. Keberadaan tambang emas dengan legalitas yang dipertanyakan dinilai sebagai ancaman langsung terhadap reputasi Sukabumi di mata dunia.


Secara normatif, UNESCO Global Geopark menuntut perlindungan kawasan dari aktivitas yang berpotensi merusak nilai geologi dan ekosistem. Ketika AMDAL—sebagai instrumen utama pencegahan kerusakan lingkungan—tidak dapat dibuktikan, maka keberadaan tambang di kawasan geopark patut dipertanyakan secara fundamental.


Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL dan izin lingkungan sebelum beroperasi. Ketiadaan dokumen tersebut berpotensi melanggar Pasal 22 dan Pasal 36 UU PPLH, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang. Jika operasional tambang tidak selaras dengan RTRW sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka legalitas aktivitas tersebut semakin patut dipersoalkan.


DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Audit Menyeluruh, Gubernur Diminta Turun Tangan

Ketidakmampuan PT Borneo/Wilton menunjukkan dokumen lingkungan dalam sidak dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sinyal kuat adanya masalah struktural dalam pengelolaan tambang. DPRD Kabupaten Sukabumi pun mengambil sikap lebih keras dengan mendorong audit menyeluruh serta meminta keterlibatan langsung Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


“Ini bukan soal investasi versus penolakan. Ini soal hukum dan masa depan lingkungan. Jangan sampai Ciemas hanya dijadikan objek eksploitasi, sementara kerusakan dan konflik sosial diwariskan kepada masyarakat. Status Geopark itu mahal, dan risikonya tidak sebanding dengan keuntungan sesaat,” pungkas Taopik.

Caption: PT Wilton Wahana Indonesia, sumber: istimewa


Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah. Apakah negara akan hadir menegakkan hukum dan melindungi kawasan strategis nasional, atau justru membiarkan praktik pertambangan berjalan di atas fondasi hukum yang dipertanyakan.


Dalam konteks UNESCO Global Geopark, kelalaian bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan pertaruhan serius atas kredibilitas Indonesia di mata internasional.


(*red)