Pelaksanaan Revitalisasi di SDN Marinjung Diduga Langgar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

Pelaksanaan Revitalisasi di SDN Marinjung Diduga Langgar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

INFORMASI KASUS
24 Agustus 2026

 


Informasikasus.com|SUKABUMI - Sikap Ketua P2SP SDN Marinjung yang tidak mengakui jabatannya saat dikonfirmasi wartawan merupakan indikasi kuat adanya masalah transparansi, intimidasi, atau potensi pelanggaran dalam proyek swakelola program revitalisasi.


Berdasarkan skema Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), proyek revitalisasi sekolah kini menggunakan sistem swakelola. Artinya, dana ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), bukan pihak ketiga.


Berdasarkan informasi yang di terima awak media, bahwasanya secara administrasi yang di berikan surat keputusan oleh Kepala Sekolah sebagai Ketua P2SP Revitalisasi di SDN Marinjung atas nama Aris Sopandi, S.Pd.SD.


Setelah awak media mendapatkan informasi struktur kepanitiaan P2SP revitalisasi sekolah, langsung melakukan investigasi dan wawancara terhadap Aris.


"Saya bukan Ketua P2SP Revitalisasi Sekolah, karena yang menjadi ketua harus dari unsur masyarakat seperti orang tua siswa atau anggota komite, selain itu juga harus mampu dan memahami di bidang konstruksi. Kalau pembentukan ketua P2SP bukan dari orang yang bisa dan memahami di bidang konstruksi, itu salah," ungkap Aris yang mengaku sebagai sekertaris di struktur kepanitiaan P2SP Revitalisasi SDN Marinjung. Rabu (19/08/2026) di tempat.


Dalam struktur kepanitiaan P2SP revitalisasi sekolah, tambah Aris, saya di tunjuk sebagai sekertaris, dan guru yang satunya sebagai bendahara, sekertaris berperan sebagai pengelola administrasi dan guru satunya berperan sebagai bendahara untuk pengelolaan keuangan.


"Jumlah kepengurusan di P2SP Revitalisasi Sekolah, sebanyak 8 orang termasuk keamanan. Untuk nilai anggaran bantuan dari program revitalisasi alhamdulillah besar Rp 1,245 miliar. Kalau di lihat dari nilainya, karena yang di perbaiki hanya atap dan lantai, dari delapan ruangan. Selain itu juga tidak ada untuk Ruang Kelas Baru (RKB) mengingat di sekolah ini tidak ada tanah lapang yang kosong," jelas Aris yang mengaku sebagai Sekertaris.


Hasil konfirmasi justru membuat awak media merasa kebingungan, Aris mengaku bukan sebagai Ketua P2SP hanya sebagai sekertaris, tetapi seolah yang lebih mengetahui dan memahami prihal program revitalisasi ia sendiri, selain itu dalam pelaksanaan kegiatan fisik diduga banyak yang di sembunyikan, seperti pelaksanaan kegiatan fisik dan upah pekerja.


Atas temuan tersebut, Program Revitalisasi di SDN Marinjung ada yang disembunyikan dan Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah regulasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, mengetahui kebijakan dan proses pengambilan keputusan publik, serta meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara agar transparan, akurat, dan akuntabel.


(Hermawan)