Informasikasus.com|Sukabumi - Anggaran fantastis mencapai Rp1,245 miliar dari APBN 2026 yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk Program Revitalisasi SD Negeri Marinjung kini menuai sorotan tajam. Proyek fisik yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selama 147 hari kalender tersebut disinyalir sarat ketidaktransparanan, terutama terkait adanya dugaan pemotongan dan ketidakjelasan upah para pekerja di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi media di lokasi pembangunan, praktik dugaan penyimpangan anggaran mulai tercium dari simpang siurnya informasi nilai harian kerja.
Para buruh kasar yang meretas keringat di proyek bernilai miliaran rupiah tersebut bahkan mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa hak bayar yang seharusnya mereka terima.
Awak media pun menanyakan terkait berapa harian upah kerja, seorang pekerja bangunan mengatakan pengupahan untuk kenek sebesar Rp. 100.000/orang yang diterima para kuli bangunan
"Kalau untuk kenek Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), tapi kalau untuk tukang tidak tahu," cetus salah satu pekerja di lokasi kegiatan, Rabu (19/08/2026).
Ironisnya, saat dikonfirmasi, Aris yang mengaku Sekretaris P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) justru memberikan pernyataan berbelit-belit dan tidak pasti. Ia terkesan melempar alibi bahwa besaran upah telah disesuaikan dengan standar lokal.
"Kalau untuk upah kerja kenek Rp 100.000/110.000ribu, untuk tukang Rp 120.000/130.000 ribu disesuaikan dengan upah setempat," dalih Aris saat ditemui media.
Pernyataan ambigu dari pihak panitia ini berbanding terbalik dengan alokasi anggaran resmi yang seharusnya mematok upah pekerja di kisaran Rp 100.000 hingga Rp 150.000. Dugaan 'mengebiri' hak-hak pekerja kecil demi meraup keuntungan pribadi di balik tameng proyek pemerintah kian menguat.
Sikap P2SP yang tertutup dan seolah menyembunyikan transparansi anggaran upah dari para pekerja memicu desakan agar aparat pengawas internal maupun penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas indikasi penyelewengan dana APBN pada pembangunan SD Negeri Marinjung tersebut.
Selanjutnya, dengan adanya dugaan tersebut di pembangunan revitalisasi di SDN Marinjung, awak media akan membuat pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui ULT Kemendikdasmen serta akan langsung mendatangi Inspektorat Jenderal Kementerian di Jakarta.
Untuk itu, meminta kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selaku Lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan penegasan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara keseluruhan dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang Berfungsi sebagai auditor internal pemerintah pusat yang bertugas mengawal dan mengaudit tata kelola serta mencegah risiko penyimpangan (fraud) serta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) / Inspektorat Jenderal, Internal kementerian atau lembaga pemberi anggaran yang melakukan pengawasan berlapis pada pelaksanaan proyek untuk mengaudit anggaran revitalisasi di SDN Marinjung.
(Hermawan)

