Informasikasus.com|LEBAK - Maraknya praktek Penambangan emas Tanpa Izin (PETI) di lahan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) blok Cibanteng, Desa Kujangsari yang saat ini masih berjalan, diduga salah satu penambangnya yaitu BN (inisial_red) warga Desa Kujang Sari Kecamatan, Cibeber Kabupaten Lebak - Banten, Minggu, (09/08/2026).
Dari informasi yang di terima awak media disejumlah sumber yang namanya minta tidak disebutkan mengatakan bahwa BN melakukan penambangan emas tanpa ijin di blok Cibanteng, lahan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
"Betul sekali, salah satunya yaitu BN, ia menambang sudah agak lama juga di kawasan TNGHS, yakni di blok Cibanteng, yang lokasinya berhadapan dengan tiga utara, BN belum pernah adanya penindakan dari petugas TNGHS. Oleh karena itu, mungkin atau diduga BN selalu memberikan upeti, agar usahanya aman," terang salah satu sumber awak media ini.
Sementara, awak media, masih berupaya mengkonfirmasi pihak - pihak terkait, guna keakuratan data ini, termasuk terhadap BN sendiri.
Penambangan emas tanpa izin (PETI) melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Jika dilakukan di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang tentang pencegahan perusakan hutan.
(*Red)
