Informasikasus.com|Sukabumi - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Direktorat SMP, Ditjen PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sarana sekolah, justru menyisakan tanda tanya besar di lapangan.
Proyek revitalisasi di SMP Naringgul, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan nilai fantastis mencapai Rp1.432.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2026, kini disorot tajam.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pengerjaan 120 hari kerja itu diduga tidak berjalan bersih.
Sorotan mencuat saat pihak humas sekolah, Ketua Panitia P2SP, serta ketua pelaksana memberikan pernyataan yang justru terkesan membuka “borok” sendiri.
Dalam konfirmasi kepada awak media, mereka mengakui bahwa pada awalnya sekolah tersebut tidak masuk dalam daftar penerima bantuan program revitalisasi.
Namun, pernyataan selanjutnya justru lebih mengejutkan. Mereka menyebut bahwa “komunikasi yang lancar” dengan dinas terkait, yang diartikan adanya persentase hingga 20 persen atau bahkan lebih, menjadi faktor yang membuat sekolah akhirnya mendapatkan program tersebut.
Pengakuan ini tentu bukan hal sepele. Jika benar, praktik semacam ini mengarah pada dugaan permainan proyek yang sarat kepentingan dan berpotensi melanggar aturan.
Program pemerintah yang seharusnya berbasis kebutuhan dan skala prioritas malah terkesan bisa “diatur” lewat jalur komunikasi tertentu.
Tak hanya itu, kejanggalan lain juga muncul dalam pelaksanaan teknis pembangunan. Saat ditanya terkait adanya perubahan pekerjaan (CCO), pihak pelaksana berdalih hal tersebut dilakukan karena kondisi kontur tanah yang disebut berupa tebing.
Namun ironisnya, ketika dikonfirmasi ulang mengenai kondisi tanah tersebut, mereka justru menyatakan bahwa tanah tidak labil.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini semakin memperkuat dugaan bahwa alasan teknis hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi perubahan pekerjaan.
Jika memang tanah tidak labil, lalu apa urgensi penggunaan CCO? Pertanyaan ini hingga kini belum mendapatkan jawaban yang masuk akal.
Publik tentu berhak curiga. Dengan anggaran lebih dari Rp 1,4 miliar, transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi prioritas utama, bukan malah diwarnai pengakuan “persentase” dan alasan teknis yang berubah-ubah.
Informasi ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Program revitalisasi yang seharusnya memperbaiki fasilitas belajar, justru berpotensi menjadi ladang permainan oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menelusuri dugaan ini. Jika benar terjadi praktik tidak sehat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan pendidikan itu sendiri.
(Hermawan)

