Aktivitas PETI Diduga Masih Berlanjut di Blok Cikopo-Ciberang Kawasan TNGHS, APH Diminta Bertindak

Aktivitas PETI Diduga Masih Berlanjut di Blok Cikopo-Ciberang Kawasan TNGHS, APH Diminta Bertindak

INFORMASI KASUS
18 September 2026


Informasikasus.com|LEBAK - Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di Blok Cikopo-Ciberang, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, Banten.


Informasi tersebut disampaikan sejumlah sumber kepada awak media melalui pesan dan sambungan WhatsApp pada Jumat (18/9/2026). Para sumber mengaku mengetahui adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Menurut sumber, aktivitas pertambangan diduga masih dilakukan meskipun sebelumnya telah terdapat penertiban dan proses hukum terhadap sejumlah pelaku PETI di wilayah Kecamatan Cibeber.


“Mereka masih melakukan aktivitasnya di Blok Cikopo. Bahkan hari Rabu, 16 September 2026, mereka baru melakukan bagi hasil tambang atau pecah kongsi dengan para karyawannya. Sebagian karyawan masih berada di lokasi,” ungkap salah seorang narasumber.


Narasumber tersebut juga menyebut terdapat sejumlah nama yang disebut-sebut berkaitan dengan lubang tambang di lokasi, yakni berinisial UJT, RDN, dan PNDA, yang disebut merupakan warga Kampung Pasir Kadu, Ciater, Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.


Namun demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan para pemilik lubang tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum terverifikasi secara independen. Redaksi juga belum memperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak yang disebutkan untuk mengonfirmasi tudingan tersebut.


Diduga Beroperasi di Kawasan Konservasi

Apabila lokasi aktivitas pertambangan tersebut benar berada di dalam kawasan TNGHS, persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan pertambangan tanpa izin, tetapi juga penggunaan kawasan hutan dan perlindungan kawasan konservasi.


Secara resmi, TNGHS merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan melalui berbagai keputusan pemerintah. Profil resmi Kementerian Kehutanan menyebut kawasan TNGHS memiliki fungsi penting sebagai kawasan konservasi dan penyangga sistem tata air bagi masyarakat di Banten dan Jawa Barat.


Dalam konteks kawasan hutan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur larangan melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang dipersyaratkan. Pasal 17 antara lain mengatur larangan melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, termasuk membawa peralatan yang lazim digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.


Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga memperkuat ketentuan perlindungan kawasan konservasi. Pasal 33 mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam. Ketentuan tersebut mencakup antara lain kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.


Dengan demikian, apabila dugaan aktivitas PETI di Blok Cikopo-Ciberang benar berlangsung di dalam kawasan TNGHS tanpa perizinan yang sah, maka aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sejumlah sumber berharap aparat penegak hukum bersama pihak pengelola kawasan TNGHS dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan masih berlangsung dan siapa saja yang terlibat.


“Sudah beberapa pelaku PETI di wilayah Cibeber yang diproses aparat, tetapi menurut kami masih ada yang beraktivitas. Harapannya ditindaklanjuti dan dicek ke lokasi,” ujar narasumber inisial A.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini maupun instansi terkait, termasuk pengelola TNGHS dan aparat penegak hukum, untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab. Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat sesuai ketentuan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.


(*Red)