Informasikasus.com|Sukabumi - Tidak adanya papan informasi susunan kepengurusan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) merupakan pelanggaran administrasi serius terhadap petunjuk teknis (Juknis) revitalisasi sekolah, Sesuai aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai mekanisme swakelola, panitia wajib mengumumkan struktur timnya agar masyarakat dapat mengawasi jalannya proyek secara transparan, Rabu (26/08/2026).
Kepengurusan P2SP Wajib Dipasang, Aturan Baku Juknis, Tugas tertulis P2SP bukan hanya membangun, tetapi juga "Membuat informasi kegiatan dalam bentuk papan nama kegiatan dan papan informasi" di lingkungan sekolah.
Papan ini harus memuat nama Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta Penanggung Jawab Teknis dan mencegah Konflik Kepentingan.
Pengumuman nama pengurus bertujuan agar publik tahu apakah panitia diisi oleh unsur sekolah dan komite yang sah, atau justru disusupi oleh oknum luar/pihak ketiga yang ingin mencari keuntungan sepihak.
Akuntabilitas Dana Swakelola, dana revitalisasi ditransfer langsung dari pusat ke rekening sekolah (bukan lewat tender dinas), tanggung jawab mutlak ada di tangan P2SP. Tanpa adanya keterbukaan struktur tim, pengelolaan dana negara ini menjadi rawan penyimpangan.
Seperti halnya yang terjadi di SDN Marinjung kecamatan Cisolok kabupaten Sukabumi Provinsi Jabar, awak media mengkroscek secara langsung papan informasi jumlah anggaran yang di terima oleh sekolah SDN Marinjung, untuk papan informasi jumlah anggaran yang di terima jelas terpampang termasuk beberapa gambar denah gedung sekolah yang akan di perbaiki,
Namun yang mengejutkan, papan informasi untuk struktur kepanitiaan P2SP revitalisasi sekolah tidak terlihat. Bahkan awak media, mencari-cari di area gedung sekolah, hasilnya untuk papan informasi struktur kepanitiaan P2SP tidak ada.
Selain itu juga, awak media berupaya menemui pihak sekolah namun mereka juga sedang tidak ada di tempat, bahkan awak media mencoba menghubungi Aris selaku operator dan juga mengaku sebagai sekretaris P2SP di pembangunan revitalisasi sekolah tersebut melalui telepon seluler, tidak ada jawaban. Rabu (26/08/2026).
Melihat kondisi dan sikap pihak sekolah dalam melaksanakan program revitalisasi, di duga di sengaja menyembunyikan papan informasi struktur kepanitiaan P2SP revitalisasi sekolah, agar tidak di ketahui oleh publik.
Dalam hal ini jelas pihak sekolah SDN Marinjung sudah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik (termasuk pihak sekolah) yang dengan sengaja membuat tidak dapat diaksesnya informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda materil jika terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Hasil pantauan dilokasi, sejumlah pekerja terlihat bekerja di atas rangka atap bangunan sekolah tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm proyek (safety helmet) maupun body harness (tali pengaman).
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan nyawa para pekerja, mengingat mereka harus beraktivitas di ketinggian dengan struktur kayu yang belum sepenuhnya kokoh. Risiko terjatuh atau tertimpa material konstruksi menjadi ancaman nyata yang mengintai setiap saat.
"Melihat pekerja berada di atas rangka atap tanpa helm dan tanpa tali pengaman itu sangat berbahaya. Kalau saja mereka kehilangan keseimbangan atau ada kayu yang patah, risikonya jatuh ke bawah sangat besar. Ini melanggar prinsip dasar K3 konstruksi," ujar seorang pengamat keselamatan kerja yang enggan disebutkan namanya.
Pengawasan dari dinas pendidikan seakan-akan lemah dan tutup mata akan pembangunan revitalisasi sekolah tersebut.
(Hermawan)

