Informasikasus.com|Lebak - Menanggapi sorotan tajam publik terkait carut-marut proyek revitalisasi satuan pendidikan di SDN 3 Pasirgombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pihak sekolah akhirnya memberikan tanggapan resmi. Kepala Sekolah SDN 3 Pasirgombong, yang dalam klarifikasi ini disebut Ika, akhirnya buka suara untuk meluruskan berbagai spekulasi miring yang beredar.
Alih-alih terus bungkam seperti pemberitaan sebelumnya, Ika tampak santai menanggapi tudingan miring tersebut. Ia secara tegas mengoreksi informasi ihwal asal-usul jalur politik yang membawa program renovasi besar-besaran tersebut ke sekolahnya.
"Saya mah santai saja, da beritanya salah," ujar Ika dengan nada santai saat memberikan klarifikasi.
Dalam keterangannya, Ika membenarkan bahwa proyek revitalisasi SDN 3 Pasirgombong memang benar merupakan program jalur aspirasi dewan. Namun, ia meralat informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa program tersebut berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kepala Sekolah menegaskan bahwa proyek bantuan pemerintah tersebut bersumber dari jalur aspirasi politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Tidak hanya mengoreksi partai pengusul, Ika juga membenarkan fakta mengejutkan lainnya terkait struktur kepengurusan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Ia mengakui bahwa Ketua P2SP SDN 3 Pasirgombong memang berasal dari tim aspirasi dewan dari partai PDI
Menurut Ika, penunjukan orang luar sebagai ketua panitia tersebut dilakukan dengan dalih guna memaksimalkan fungsi pengawasan langsung dari pihak aspirator.
Kendati demikian, pengakuan ini justru semakin memperkuat celah kritik tajam di tengah masyarakat. Secara regulasi teknis, proyek revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara seharusnya murni dilaksanakan secara swakelola penuh oleh masyarakat dan warga setempat guna memberdayakan potensi lokal serta menjaga transparansi.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya: pelaksanaan proyek diduga kuat digeser dan dikendalikan langsung oleh tim sukses atau tim aspirasi dari partai politik terkait. Kondisi ini kembali memicu pertanyaan kritis: apakah asas swakelola murni masih berjalan, atau telah diintervensi oleh kepentingan politis tertentu?
Klarifikasi terbaru dari pihak Kepala Sekolah ini bukannya meredakan ketegangan, melainkan kian membuka tabir bagaimana intervensi politik, baik dari PDI maupun parpol lainnya, masuk hingga ke dalam ruang-ruang institusi pendidikan dasar.
Publik dan pegiat transparansi anggaran kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berhenti pada klarifikasi sepihak. Audit mendalam wajib dilakukan guna memastikan apakah mekanisme swakelola dijalankan sesuai aturan yang berlaku, atau justru disetir demi melanggengkan kepentingan kelompok politik di balik layar.
Dunia pendidikan harus disterilkan dari aroma transaksional dan politisasi anggaran. Sekolah adalah tempat mencerdaskan anak bangsa, bukan arena pertanggungjawaban "fee" proyek terselubung!
(Hermawan)
