Dugaan Nepotisme dan Pengabaian Transparansi Warnai Proyek Revitalisasi SMKS Terpadu Nurul Qur'an Cikakak Sebesar Rp 514 Juta

Dugaan Nepotisme dan Pengabaian Transparansi Warnai Proyek Revitalisasi SMKS Terpadu Nurul Qur'an Cikakak Sebesar Rp 514 Juta

INFORMASI KASUS
25 September 2026

 


Infirmasikasus.com|SUKABUMI - Program Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMKS Terpadu Nurul Qur'an Cikakak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam. Proyek di bawah naungan Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Vokasi dan PKLK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah senilai Rp 514.992.000 dari APBN ini disinyalir sarat dengan praktik nepotisme serta mengabaikan asas transparansi publik.


Berdasarkan data papan informasi kegiatan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, tempat ibadah, serta penataan lingkungan dan utilitas dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat pengelolaan anggaran negara yang jauh dari prinsip tata kelola yang baik.


Di lokasi pembangunan, pihak sekolah tidak memasang papan informasi struktur panitia P2SP sebuah dokumen wajib sebagai bentuk keterbukaan informasi publik atas penggunaan uang negara, Kamis (24/09/2026).


Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan yang juga merupakan istri dari Kepala SMKS Terpadu Nurul Qur'an membeberkan bahwa posisi Ketua P2SP dijabat oleh Budi, yang tak lain adalah Kepala SMP di lingkungan yayasan yang sama.


Ketika dikonfirmasi mengenai ketiadaan papan struktur organisasi P2SP, Budi melontarkan alasan yang dinilai tidak profesional dan terkesan melempar tanggung jawab. Ia mengklaim ketiadaan papan tersebut atas arahan pihak pengawas.


"Alasannya karena pihak pengawas tidak menyuruh memasang dan kalau tidak dipasang juga tidak apa-apa," ujar Budi saat dihubungi.


Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Kepala SMKS Terpadu Nurul Qur'an, Halili. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan tertulis WhatsApp guna mendapatkan berimbang nya berita (cover both sides) dan keakuratan data tidak membuahkan hasil positif.


Bahkan, saat diajak bertemu secara langsung dengan alokasi waktu singkat (10–15 menit), Halili menolak dengan alasan kesibukan.


"Saya banyak kegiatan, tidak ada waktu luang," jawab Halili singkat, seolah enggan menemui awak media dan memicu dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi terkait pengelolaan dana publik tersebut.



Dugaan penyimpangan kian menguat seiring munculnya informasi bahwa Kepala SMK dan Kepala SMP (Ketua P2SP) memiliki hubungan kekerabatan. Sesuai regulasi, program revitalisasi sekolah seharusnya dilaksanakan secara swakelola yang melibatkan tenaga ahli serta masyarakat sekitar secara transparan dan akuntabel.


Penunjukan kerabat dekat dalam struktur krusial P2SP memicu dugaan kuat lahirnya praktik nepotisme dalam pengelolaan proyek bernilai ratusan juta rupiah ini.


Kondisi ini memantik desakan keras kepada Dinas Pendidikan terkait, Direktorat SMK, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan evaluasi dan audit investigatif. Langkah tegas diperlukan untuk mengusut tuntas potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berisiko merugikan keuangan negara serta mencederai hak masyarakat atas fasilitas pendidikan yang layak.


(Hermawan)