Dugaan Menyembunyikan Susunan P2SP dari Publik di Pembangunan Revitalisasi SDN Marinjung Sudah Diketahui Dinas Pendidikan Sukabumi, Tapi Masih Tutup Mata

Dugaan Menyembunyikan Susunan P2SP dari Publik di Pembangunan Revitalisasi SDN Marinjung Sudah Diketahui Dinas Pendidikan Sukabumi, Tapi Masih Tutup Mata

INFORMASI KASUS
25 September 2026


Informasikasus.com|SUKABUMI - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 8 menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Aturan ini menjadi dasar dibentuknya P2SP yang melibatkan unsur sekolah dan masyarakat dalam skema swakelola.


Secara aturan nasional (Juknis Kemendikdasmen), P2SP wajib melibatkan unsur komite sekolah, tokoh masyarakat, dan wali murid secara terbuka. Dana bantuan pemerintah ditransfer langsung ke rekening sekolah agar dikelola secara swakelola, bukan monopoli pribadi oknum kepala sekolah atau disembunyikan administrasinya. Praktik penyembunyian ini sering kali menjadi indikasi awal (red flag) terjadinya penyelewengan anggaran.


Namun berbeda halnya dengan SDN Marinjung Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Awak media sudah ke empat kalinya mendatangi sekolah tersebut dan menanyakan tentang informasi susunan kepanitiaan P2SP revitalisasi namun tetap dengan kondisi yang sama, papan informasi susunan kepanitiaan P2SP revitalisasi tidak di pasang di tempat umum.


Dinas Kabupaten Sukabumi sudah mengetahui akan hal itu, tetapi masih dibiarkan. Ada apa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi?


Dengan kondisi seperti ini, diduga di rencanakan oleh pihak sekolah, selain itu di perkuat dengan informasi yang di sampaikan oleh salah satu orang tua siswa, pelanggaran yang terjadi di program pemerintah khususnya revitalisasi sekolah, walaupun tidak menyebutkan secara spesifik terhadap awak media.


Dengan sikap demikian, pihak sekolah di duga kuat sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan sengaja melanggar beberapa aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.


Aris selaku Sekretaris P2SP dan operayor sekolah mengatakan bahwa Ketua panitia P2SP revitalisasi sekolah atas nama Abas dan Ewen selaku pelaksana kegiatan.


"Program revitalisasi pembentukan susunan panitia P2SP sudah terencana dari awal pengajuan proposal sampai mendapatkan bantuan program revitalisasi dan sampai saat ini tidak pernah ada pergantian susunan kepanitiaan P2SP," ungkapnya.


"Adapun informasi di luar yang menyebut saya sebagai ketua panitia P2SP revitalisasi tidak benar, tambah Aris selaku sekretaris P2SP terhadap awak media, Selasa (22/09/2026).


Selain Aris, Dedeh selaku kepala sekolah pun memberikan hak jawab nya.


"Untuk informasi yang di tuangkan ke publik, harusnya rekan media memberikan informasi terlebih dahulu kepada saya selaku kepala sekolah. Kalau informasi yang di terima oleh awak media akan di tayangkan, jangan maen tayangin aja, harusnya ijin dulu dan kaitan dengan informasi mengenai pelaksanaan program revitalisasi di sekolah ini, saya sudah mewakilkan kepada dua orang, yaitu pak Aris dan pak Cecep," jelasnya.


Padahal, awak media sudah sudah mempertanyakan terkait program bantuan revitalisasi tersebut, baik mendatangi sekolah maupun melalui pesan whatsApp kepada kepala sekolah, tetapi tidak direspon atau tidak ada jawaban. Hal tersebut awak media lakukan mendatangi kembali kepala sekolah, karena untuk berimbang nya pemberitaan.


Terjadinya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak sekolah SDN Marinjung, pihak penegak hukum di kabupaten sukabumi, harus mengambil sikap tegas demi menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun kelapangan dan meminta Inspektorat Jendral Kemendikdasmen serta BPK RI untuk mengaudit penggunaan anggaran di pembangunan revitalisasi tersebut.


(Hermawan)